RANGKUMAN PPKN : SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Negara Republik Indonesia memiliki kekuasaan dalam mengatur seluruh rakyatnya dalam mencapai keadilan dan keteraturan. Pemerintah adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Kekuasaan memiliki arti sebagai kemampuan atau kapabilitas seseorang dalam mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan atau keinginan yang diperintahkannya.
Pembagian kekuasaan Negara Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemisahan kekuasaan berasal dari konsep teori trias politica.
1. Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Negara
a. John Locke (1632-1704) dalam bukunya yang berjudul "Two Treaties of Government" (1960) mengusulkan agar membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam kekuasaan berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan negara untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
b. Montesquieu dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya " L'esprit des Lois" (1748) dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif (the legislative function) , yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif (the executive function), yaitu kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
3) Kekuasaan yudikatif (the judicial function), yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan Negara
a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan Negara
a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
Pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.



Saya sangat berterima kasih atas kerja keras anda merangkum sesuatu yang rumit, membingungkan, dan sulit menjadi sesuatu yang mudah dibaca dan sangat enak dilihat. Sangat informatif dan menurut saya ini sudah cukup baik
ReplyDeleteTerima kasihh...
DeleteTrims atas rangkumannya, saya sangat menyukai rangkuman anda yang dimana memiliki gambar dan sangat lengkap teori nya. Desain blog anda juga sangat elok untuk dilihat. Saya menjadi sangat nyaman dan berpengetahuan membaca blog anda..
ReplyDeleteTerima kasihh banyakk..saya juga senang membantu kalian dengan membuat rangkuman ini..
DeleteRangkumannya keren kak ... sangat informatif dan rapi. Kak, sebaiknya anda menambahkan beberapa penjelasan lagi tentang pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
ReplyDeleteBaiklahh nanti akan saya tambahkan yaa..terima kasihh
DeleteTerima kasih atas rangkumannya.. Rangkuman ini sangat bermanfaat, dan warna tema yang di pakai tidak membuat mata sakit.
ReplyDeleteterima kasihhh...
Deleterangkumannya sudah sangat baik dan cukup mudah di mengerti, sangat mudah untuk di gunakan untuk belajar 😊
ReplyDeletesaya senang jika rangkuman diatas bermanfaat untuk kamu..terima kasih telah membaca..
DeleteRangkuman sudah bagus, tapi diberi jarak antar nomor-nomor agar tidak bingung dalam membaca dalam segi semuanya sudah baik :)
ReplyDeleteBaiklahh akan saya perbaiki nantinya yaa terima kasihh..
DeleteRangkuman ini sudah baguss, sangat memberi pengetahuan dan bahasanya juga mudah dipahami oleh pembaca. Terima kasih kaa ,semangaattt!
ReplyDeleteTerimakasih..semangat juga buat kamuu 👍
Delete